Jatah Kursi Dapil Berubah

Jatah Kursi Dapil Berubah

\"KETUAKEPAHIANG, BE – Jatah kursi legislatif per daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kepahiang pada Pemilu 2014 mendatang berubah dari Pemilu 2009. Dapil 1 semulah sebanyak 6 kursi, menjadi 8 kursi. Dapil 2 sebelumnya 9 kursi menjadi 8 kursi. Dan Dapil 3 dulunya 10 kursi berkurang menjadi 9 kursi.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kepahiang, Irwan Saputra SAg MM. Perubahan tersebut, katanya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Pusat No 99/Kpts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013. Dipastikan, jumlah Dapil tetap seperti dulu, sebanyak 3 Dapil. “Jumlah kursi tetap seperti sebelumnya, 25 kursi. Dengan jumlah penduduk sekarang sebanyak 159.506 jiwa. Yang berubah jatah kursi per Dapil,” kata Irwan.

Dijelaskan Ketua KPU Kephiang, Dapil 1 meliputi Kecamatan Ujan Mas, Merigi dan Kabawetan dengan jumlah total penduduk sebanyak 49.082 jiwa. Dapil 2 meliputi Kecamatan Kepahiang dengan total penduduk sebanyak 49.051 jiwa. Sementara itu, lanjutnya, untuk Dapil 3 meliputi Kecamatan Bermani Ilir, Tebat Karai, Seberang Musi dan Muara Kemumu dengan jumlah total penduduk sebanyak 61.373 jiwa. Dengan demikian dari ketiga Dapil total jumlah penduduk atau mata pilih sebanyak 159.506 jiwa.

\"Ada perubahan, Kecamatan Kabawetan yang sebelumnya tergabung dalam Dapil 2, sekarang masuk dalam Dapil 1. Dengan perubahan itu, secara otomatis menyebabkan terjadinya perubahan jumlah kursi legeslatif,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya, bagi Parpol yang sudah ingin melihat SK dan rincian Dapil tersebut bisa langsung mengakses website kpu.go.id. Sementara itu KPU Kepahiang sendiri baru melakukan sosialisasi setelah menerima SK langsung dari KPU. \"Kita juga baru tahu penetapan Dapil itu ketika mengakses website tersebut. Maka dari itu SK langsung dari KPU Pusat belum kita terima, dengan demikian kita juga menunggu SK itu,\" jelasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: